MuaraEnim, beritamuaraenim.com – Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Emran Thabrani membuka rapat pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang diadakan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda, Jumat (10/12/2021).
“Saya minta kepada Dinas Kesehatan untuk menggerakan kembali kader-kader posyandu yang ada di Desa dan Kelurahan guna memonitoring sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting termasuk kepada seluruh Perangkat Daerah terkait seperti DPPKB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa”, pinta Pj. Sekda.
Ia menegaskan bahwa jangan hanya mengandalkan DPPKB ataupun Dinas Kesehatan saja, tapi kasus stunting ini merupakan kasus yang harus diselesaikan secara bersama-sama, karena berkaitan dengan perkembangan sumber daya manusia minimal 1000 (seribu) hari pertama sejak kelahiran.
“Oleh karena itu, menurutnya, agar Perangkat Daerah terkait untuk dapat menganggarkan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penurunan kasus stunting di Kabupaten Muara Enim ini,” pinta Pj. Sekda kembali. (BM-01)
Foto : Pj. Sekda saat membuka rapat pembahasan Pepres. (BM-01)