Jakarta, beritamuaraenim.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 5 – 6 Januari 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK telah menyita uang dari OTT terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan lainnya sebesar Rp 5,7 miliar. KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang, sedangkan penerima adalah lima orang.
OTT yang melibatkan Walikota Bekasi ini terkait dengan perkara yang lain, tetapi masih dalam satu kesatuan dalam proses tangkap tangan, proses perkara diduga telah terjadi juga pada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 dalam menetapkan APBD Perubahan untuk belanja modal tanah dengan total anggaran senilai Rp 286,5 miliar. (chm)
Berita & Foto : www.tvonenews.com
Link terkait : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/21418-wali-kota-bekasi-ditangkap-firli-kpk-sita-rp57-miliar
Editor : Heru Fachrozi

