Jakarta, beritamuaraenim.com – Sebagai wujud nyata dan komitmen bersama membangun sistem perlindungan yang kuat, terintegrasi, dan responsif terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Muara Enim Edison dan Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi di Kantor LPSK Jakarta, Rabu (7/8/2025).

Turut dihadiri Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Muara Enim, Vivi Mariani beserta OPD terkait, Bupati mengatakan keberadaan sistem perlindungan dan dukungan yang terstruktur menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Muara Enim, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Banyak dari korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau ketidaktahuan akan hak-haknya.
Untuk itu, Bupati sangat mengapresiasi inisiasi kerja sama dengan LPSK sebagai komitmen bersama membangun sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak di Bumi Serasan Sekundang
Bupati mengharapkan melalui Kerja sama ini, menjadi langkah awal menuju penguatan perlindungan hukum, layanan rehabilitasi, pemulihan psikososial, serta pendampingan berkelanjutan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban ataupun saksi dalam proses hukum.
Sementara, Ketua LPSK, Achmadi mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang solid, Pemkab Muara Enim dengan LPSK dalam rangka mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak. LPSK mendukung terwujudnya Kabupaten Muara Enim yang lebih aman, inklusif, dan ramah terhadap perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Berita & Foto : Penandatanganan MoU Pemkab Muara Enim dengan LPSK. [prokopim-me]
Editor : Heru Fachrozi

