MuaraEnim, beritamuaraenim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim komitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga ke tingkat desa. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya rokok, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing. Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Muara Enim Edison yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Eni Zatila dalam forum Mayor Meeting kebijakan pengendalian bahaya rokok dan penegakan KTR pada Semiloka Nasional Adinkes 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu lalu (29/4).
Forum tersebut juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Heni Pertiwi Edison, Kepala DPMD Firmansyah serta empat camat bersama jajaran TP PKK. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 63 desa/kelurahan dan 12 OPD menjadi motor penggerak percepatan replikasi KTR di seluruh wilayah. Pemkab Muara Enim menekankan kebiasaan merokok berkontribusi terhadap meningkatnya risiko berbagai penyakit serius, seperti tuberkulosis, hipertensi, penyakit jantung, dan kanker. Kebijakan KTR di desa diwujudkan melalui peraturan desa yang melarang merokok di ruang publik, menyediakan area khusus merokok, serta meniadakan iklan dan promosi rokok di warung maupun toko. Dengan penerapan aturan ini, desa KTR diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan rokok sekaligus memperkuat budaya hidup sehat.
Selain regulasi, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program. Pemerintah bersama perangkat desa terus mendorong partisipasi aktif warga agar penerapan KTR berjalan efektif, karena keterlibatan masyarakat merupakan fondasi utama menjaga keberlanjutan. Dengan pencapaian tersebut, Muara Enim menegaskan komitmennya memulai penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dari desa/kelurahan, serta mengajak seluruh pihak berperan aktif menciptakan lingkungan bebas asap rokok, mulai dari keluraga hingga ruang publik. (*)

