LawangKidul, beritamuaraenim.com – Tim Lakid Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian pagar mess Perumahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berada di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Tersangkanya adalah seorang residivis bernama Merdi Kusuma (32), warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul berhasil dibekuk petugas beserta barang bukti, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan tersangka yang sempat mendekam dipenjara kasus serupa ditahun 2014 lalu, berulah kembali dengan mencuri 5 buah pagar besi bangunan mess PTBA.
“Dalam aksinya tersangka tak sendiri, dia ditemani rekannya Beny (37) yang masih dalam buruan petugas,” katanya.
Adapun kasus pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya dengan cara merusak dan memukul pagar besi yang masih terpasang menggunakan Palu Besi berukuran besar atau Godam.
Namun nahas, aksi tersangka malah dipergoki warga sekitar.
Warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Tak lama berselang, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul tiba dilokasi dan langsung menyergap tersangka di lokasi TKP.
“Melihat anggota kita datang, tersangka Benny langsung melarikan diri, lalu Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Merdi tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka Merdi beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang hasil curian yakni 5 buah pagar besi dengan berat 100 kg dan panjang 2 meter warna coklat. Kemudian juga diamankan 1 buah gerobak milik tersangka,” bebernya.