Gelumbang, beritamuaraenim.com – Tim Puma Polsek Gelumbang berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang / DPO pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2021 yang lalu. Pelaku Arafik (35) warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang berhasil diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang saat sedang berada di rumahnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, Sabtu (2/4/2022), mengatakan hari ini kita berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang sempat buron selama 1 tahun.
Menurut pengakuan korban pada saat itu pelaku Arafik bersama adiknya yaitu Rendi yang saat ini sedang menjalani hukuman, datang ke kafe milik korban sambil membawa satu buah senjata tajam jenis parang dan langsung mengamuk di kafe korban. Kemudian, korban langsung menyuruh istrinya untuk memanggil orang tua dari kedua pelaku, setelah itu kedua pelaku berhasil dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama setelah itu kedua pelaku kembali datang dan kembali mengamuk di kafe milik korban dengan cara mengibaskan senjata tajam milik mereka.
Setelah itu, korban berkelahi dengan pelaku Arafik dan pada saat bersamaan pelaku Rendi mengayunkan sebilah senjata tajam miliknya ke arah korban, namun korban berhasil menghindar hingga korban terjatuh. Dan pada saat itu pula korban terkena pukulan bagian gagang senjata tajam milik Arafik yang membuat luka lebam di mata sebelah kiri korban.
Kemudian lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022, dirinya mendapatkan informasi bahwa pelaku Arafik sedang berada di rumahnya di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, dengan gerak cepat langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pukul 17.00 WIB, Tim tiba dilokasi dan melihat pelaku sedang duduk di depan rumahnya, dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma tanpa perlawanan sedikit pun,” urainya.